ADVERTISEMENT

Abu Janda Kambuh, Katanya: Nikah Beda Agama Tidak Sah Secara Negara, Tapi Halal Secara Agama

Rabu, 9 Maret 2022 15:58 WIB

Share
Kolase Abu Janda dan pernikahan dua sejoli beda agama. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase Abu Janda dan pernikahan dua sejoli beda agama. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, kembali melontarkan pandangannya di media sosial. Kali ini, Abu Janda mengomentari soal viralnya kabar yang menikah beda agama di Semarang, Jawa Tengah.

Dua sejoli yang menikah beda agama itu adalah Retno dan Hendra. Masing-masing menganut agama Islam dan Katolik.

Dalam foto yang beredar di media sosial, pengantin perempuan bernama Retno mengenakan gaun pengantin dan jilbab berwarna putih lengkap dengan sebuah buket bunga. Sementara Hendra yang menganut Katolik, mengenakan jas hitam.

Abu Janda memberikan pandangan yang berbeda dengan MUI dan PBNU. Dua lembaga itu sebelumnya kompak menyebut pernikahan Retno dan Hendra bertentangan dengan syariat Islam.

“Nikah beda agama secara negara memang tidak bisa, tapi secara agama bisa,” ujar yang sering dinilai ngawur ini di Instagramnya @, dikutip pada Rabu (9/3/2022).

Abu Janda berpandangan pernikahan beda agama yang dilakukan Hendra dan Retno membuktikan indahnya keberagaman di Indonesia.

“Hendra katolik, Retno muslimah. Kalau CINTA sudah bicara, agama bukan pembatas. Congrats ya Hendra & Retno. Rayakan keberagaman Indonesia,” katanya.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, sebelumnya menegaskan perbuatan dua sejoli tersebut dilarang dalam Islam.

"Kita sebagai umat Islam meyakini perbuatan itu terlarang. Seorang muslimah harus menikah dengan lelaki muslim," kata Niam kepada wartawan, Rabu (09/03/2022).

Sementara itu, tokoh sekaligus ulama dalam Pengurus Besar Nahdlatul ulama (PBNU), KH. Marsudi Syuhud, menerangkan bahwa Islam menganjurkan agar para pemeluknya menikah dengan sesama penganutnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT