Viral 2 Sejoli Nikah Beda Agama di Semarang, MUI-PBNU: Terlarang! Bertentangan dengan Syariat Islam

Rabu, 9 Maret 2022 14:40 WIB

Share
Potret dua sejoli nikah beda agama di Semarang. (Foto: FB Ahmad Nurcholis).
Potret dua sejoli nikah beda agama di Semarang. (Foto: FB Ahmad Nurcholis).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pernikahan seorang perempuan berhijab dan seorang laki-laki di gereja viral di media sosial. Sang mempelai wanita diketahui menikah beda agama dengan seorang lak-laki yang beragama Katolik di gereja dan diberkati oleh seorang pastor.

Pernikahan sejoli beda agama ini terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Foto kedua sejoli ini ramai diperbincangkan di media sosial. Foto mereka juga diunggah oleh akun Facebook milik Konselor Pernikahan Beda Agama Ahmad Nurcholis dan telah dibagikan sebanyak 23.891 kali.

Menanggapi fenomena itu, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, menegaskan perbuatan dua sejoli itu dilarang dalam Islam.

"Kita sebagai umat Islam meyakini perbuatan itu terlarang. Seorang muslimah harus menikah dengan lelaki muslim," kata Niam kepada wartawan, Rabu (09/03/2022).

Tak hanya melanggar aturan agama, kata Niam, pernikahan dua sejoli itu juga bertentangan dengan undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Artinya, pernikahan keduanya tidak dapat dicatat oleh negara.

"Itu juga melanggar UU perkawinan, karena undang-undang perkawinan mengharuskan menikah dengan yang satu agama. Telebih ini yang beragama Islam adalah wanitanya," kata dia.

Tokoh sekaligus ulama dalam Pengurus Besar Nahdlatul ulama (PBNU), KH. Marsudi Syuhud, menerangkan bahwa Islam menganjurkan agar para pemeluknya menikah dengan sesama penganutnya.

"Kita sebagai umat Islam sudah ada syariatnya, umat Islam menikah dengan umat Islam juga. Konsekuensi dari pernihakan ini adalah tidak sesuai dengan syariat Islam. Jadi bertentangan," katanya.(*)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar