ADVERTISEMENT

Gus Baha Bolehkan Nikah Beda Agama, Asalkan Lakinya yang Muslim Perempuannya Non Muslim

Sabtu, 25 Juni 2022 12:26 WIB

Share
Kolase foto Gus Baha dan ilustrasi nikah beda agama. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase foto Gus Baha dan ilustrasi nikah beda agama. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ulama tradisional NU, Ahmad Bahaudin Nursalim atau akrab disapa Gus Baha, pernah membahas soal nikah beda agama. Menurut dia, pernikahan jenis itu diperbolehkan menurut agama Islam dengan syarat tertentu.

Rujukan Gus Baha soal pernikahan beda agama ini adalah Alquran Surah Al Maidah Ayat 5. Secara tekstual, kata Gus Baha, laki-laki muslim boleh menikah dengan seorang wanita Ahli Kitab yang berasal dari Yahudi dan Nasrani.

Sebaliknya, Gus Baha melanjutkan, perempuan Muslim atau Muslimah dilarang menikahi laki-laki non-muslim.

Mengenai kebolehan laki-laki muslim menikahi wanita Ahli Kitab  berasal dari Yahudi dan Nasrani, alasannya adalah karena laki-laki adalah pemimpin. Laki-laki muslim diharapkan bisa membimbing wanita mengikuti agamanya.

“Makanya, Anda ngaji Fiqih (hukum Islam) sampai mati pun tidak akan ada dalil yang membolehkan pernikahan beda agama secara total, tetap yang dibahas perempuan,” kata Gus Bahwa dilansir dari channel Youtube Ngaji Online, Sabtu (25/6/2022).

Selanjutnya dia menjelaskan sejumlah hasil ijtihad ulama soal pernikahan beda agama.

Gus Baha berkata, Imam Syafi’i sangat ketat mengenai perempuan Ahli Kitab yang diperbolehkan untuk dinikahi pria muslim.

Imam Syafi’i memberi penjelasan kriteria perempuan ahli kitab yang boleh untuk dinikahi adalah yang masih “murni” imannya. Artinya tidak mengandung trinitas dan ajaran kesyirikan.

“Murni itu maksudnya apa? Ulama klasik memaknainya sebagai iman kepada Tuhan yang tauhidnya belum tercampuri, yang imannya masih lurus,” tandas Gus Baha.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT