Nah Lho! PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Kok Bisa?

Selasa, 21 Juni 2022 07:33 WIB

Share
Ilustrasi sidang pengadilan . (foto: ist)
Ilustrasi sidang pengadilan . (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur membolehkan pasangan berbeda agama yakni Islam dan Kristen menikah. 

Sebelumnya, pasangan beda agama itu menikah pada Maret 2022 namun ditolak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya. 

Mereka lalu mengajukan penetapan ke Pengadilan Negeri Surabaya agar diizinkan menikah beda agama.

"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Surabaya," demikian bunyi penetapan yang diketok oleh hakim tunggal Imam Supriyadi dilansir dari Democrazy.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbedaan agama tidak bisa dijadikan larangan untuk melangsungkan pernikahan seperti diatur dalam Pasal 8 huruf f UU Perkawinan dan merujuk pada Pasal 35 huruf a UU No.23 tahun 2006.

Hal lain yang jadi pertimbangan adalah warga memiliki hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya ketika ingin membangun rumah tangga dengan orang lain yang berbeda agama. 

Hal itu diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Kemudian, pasangan warga juga berhak membentuk keluarga lewat perkawinan yang sah. 

Pasangan pun sudah saling mencintai dan bersepakat untuk berumah tangga dengan restu orang tua masing-masing.

Merujuk UU No. 1 tahun 1974, perkawinan merupakan hak asasi. Selain itu, mempertahankan keyakinan agama juga termasuk hak asasi warga.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar