Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Instagram/@gusyaqut)

NEWS

Roy Suryo dan KPI Polisikan Menag Yaqut Sore Nanti, Buntut Sandingkan Suara Azan dengan Anjing Menggonggong

Kamis 24 Feb 2022, 09:55 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) akan mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini atau Kamis (24/2/2022).

Diketahui, kedatangan Roy Suryo dan KPI ke Polda Metro adalah untuk melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal dugaan membandingkan suara azan dengan gongongan anjing.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Poskota.co.id, Roy Suryo dan KPI direncanakan akan melaporkan Gus Yaqut di Polda Metro Jaya sekira pukul 15.30 WIB sore hari.

Dikatakan, Gus Yaqut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 165 a KUHAP Tentang Penistaan Agama.

Sebelumnya, untuk diketahui, Menag, Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam edaran tersebut, ia minta volume pengeras suara diatur maksimal 100 dB (desibel).

Selain itu, ia juga meminta agar waktu penggunaan pengeras suara di masjid dan musala disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Yaqut lalu membandingkan aturan tersebut dengan gonggongan anjing.

"Soal aturan azan, kami sudah terbitkan Surat Edaran pengaturan. Kami tidak melarang masjid atau musala menggunakan speaker, tidak. Silakan, karena itu syiar agama Islam," kata Yaqut, di Riau, Rabu (23/2/2022).

"Tetapi ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," sambungnya.

Menurutnya, aturan tersebut dibuat tidak lain untuk menciptakan rasa harmonis di lingkungan masyarakat. Termasuk meningkatkan manfaat dan mengurangi yang tidak ada manfaatnya (mubazir).

"Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan," ucap dia.

"Karena kita tahu, misalnya, di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada masjid atau musala. Bayangkan saja kalau kemudian dalam waktu bersamaan tempat itu (masjid atau musala) menyalakan speaker secara bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," lanjut Yaqut.

"Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan non-muslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita non-muslim menghidupkan speaker sebanyak lima kali dana sehari, terus volumenya kencang, itu rasanya bagaimana," jelasnya.

"Nah, yang paling sederhana lagi misalnya, kalau kita hidup di dalam satu kompleks, yang di sisi kiri, kanan, depan, dan belakang ada yang pelihara anjing semua. Dan kemudian, anjing tersebut menggonggong dalam waktu bersamaan, kita akan merasa terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di masjid atau musala silakan saja dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," tukas Yaqut.

"Agar niat menggunakan speaker sebagai sarana melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu orang lain," tandas dia. (cr10)

Tags:
Roy Suryo dan KPI Polisikan Menag YaqutRoy SuryokpiKongres Pemuda IndonesiaMenag YaqutMenteri-Agamayaqut-cholil-qoumasSandingkan Suara Azan dengan Anjing MenggonggongSuara AzanAnjing Menggonggong

Administrator

Reporter

Administrator

Editor