ADVERTISEMENT

Bela Menag Yaqut, GP Ansor Melaporkan Balik Roy Suryo Dengan Pasal Berlapis

Jumat, 25 Februari 2022 20:30 WIB

Share
Mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menyatakan kecewa lantaran laporannya terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Polda Metro Jaya. (Foto: Poskota/CR 10)
Mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menyatakan kecewa lantaran laporannya terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Polda Metro Jaya. (Foto: Poskota/CR 10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP)  GP Ansor melaporkan balik pakar telematika, Roy Suryo yang sebelumnya melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan kasus penistaan agama ihwal perkara suara adzan dan gonggongan anjing. GP Ansor melaporkan balik Roy Suryo dengan pasal berlapis.

"Kami sudah melaporkan (Roy Suryo) dengan beberapa Pasal-pasal, baik UU ITE, KUHP, maupun Pasal tindak keonaran. Jadi kami sudah laporkan ke SPKT (Polda Metro Jaya), ujar Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa kepada wartawan, Jum'at (25/2/2022).

Dia menduga, apa yang dilakukan oleh mantan politikus partai Demokrat itu telah membuat onar di muka publik yang dapat menimbulkan permusuhan antar individu maupun kelompok.

"Soal konten video yang ada di dalam twit dia itu potongan video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan bisa membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," kata Dendy.

 

"Roy Suryo bilang kalau videonya itu asli, ada tulisannya memang asli? Nanti kita akan kejar dia bilang asli itu darimana, videonya dari siapa. Apakah Roy Suryo ke Pekanbaru? Kan Roy Suryo gak ke Pekanbaru. Dia dapat darimana video itu? Kalau yang disebut asli itu yang punya hak atas video itu. Itu kan ada UU-nya itu, soal foto, video gitu ada UU-nya juga," jelas dia.

Dia menyebut, bahwa Roy Suryo telah keliru dengan apa yang dinyatakan Menag di Pekanbaru. Jelas dia, Menag hanya membicarakan soal pengeras suara yang perlu diatur tingkat kebisingannya.

"(Menag) itu bicaranya soal speaker, tidak ada mengaitkan dengan azan dan gonggongan anjing. Namanya speaker suara harus diatur, banyak contoh-contoh yang harus diatur. Jadi Menag itu cuma membicarakan speaker, konteksnya soal speaker bukam azan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda," tegas dia.

Ucap Dendy, laporan terhadap Roy Suryo tersebut saat ini telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Dengan demikian, ia hanya tinggal menunggu dilakukan proses BAP dan permintaan keterangan.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT