JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor melaporkan balik pakar telematika, Roy Suryo yang sebelumnya melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan kasus penistaan agama ihwal perkara suara adzan dan gonggongan anjing. GP Ansor melaporkan balik Roy Suryo dengan pasal berlapis.
"Kami sudah melaporkan (Roy Suryo) dengan beberapa Pasal-pasal, baik UU ITE, KUHP, maupun Pasal tindak keonaran. Jadi kami sudah laporkan ke SPKT (Polda Metro Jaya), ujar Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa kepada wartawan, Jum'at (25/2/2022).
Dia menduga, apa yang dilakukan oleh mantan politikus partai Demokrat itu telah membuat onar di muka publik yang dapat menimbulkan permusuhan antar individu maupun kelompok.
"Soal konten video yang ada di dalam twit dia itu potongan video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan bisa membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," kata Dendy.
"Roy Suryo bilang kalau videonya itu asli, ada tulisannya memang asli? Nanti kita akan kejar dia bilang asli itu darimana, videonya dari siapa. Apakah Roy Suryo ke Pekanbaru? Kan Roy Suryo gak ke Pekanbaru. Dia dapat darimana video itu? Kalau yang disebut asli itu yang punya hak atas video itu. Itu kan ada UU-nya itu, soal foto, video gitu ada UU-nya juga," jelas dia.
Dia menyebut, bahwa Roy Suryo telah keliru dengan apa yang dinyatakan Menag di Pekanbaru. Jelas dia, Menag hanya membicarakan soal pengeras suara yang perlu diatur tingkat kebisingannya.
"(Menag) itu bicaranya soal speaker, tidak ada mengaitkan dengan azan dan gonggongan anjing. Namanya speaker suara harus diatur, banyak contoh-contoh yang harus diatur. Jadi Menag itu cuma membicarakan speaker, konteksnya soal speaker bukam azan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda," tegas dia.
Ucap Dendy, laporan terhadap Roy Suryo tersebut saat ini telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Dengan demikian, ia hanya tinggal menunggu dilakukan proses BAP dan permintaan keterangan.
Lebih lanjut, laporan yang dilayangkan oleh LBH GP Ansor itu telah teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022.
Adapun sangkaan Pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Menag Yaqut soal perkara bandingkan suara azan dengan gongongan anjing, Kamis (24/2/2022).