ADVERTISEMENT

Tanggapi Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid, Wakil Ketua Komisi 8 DPR Ini Sebut-sebut Negara Arab Saudi

Jumat, 25 Februari 2022 19:35 WIB

Share
Ace Hasan Syadzily. (rizal)
Ace Hasan Syadzily. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily mengingatkan, bahwa negara muslim seperti Arab Saudi, memiliki aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala di negara timur tengah tersebut.  

Hal itu dikatakannya menanggapi, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edar (SE) 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menag mengatakan pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.

Edaran ini pun menuai pro kontra di tengah tokoh agama dan masyarakat.

"Di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya soal pengeras suara ini, ada aturannya," kata Ace, Jumat (25/2/2022).

Politisi Partai Golkar itu Ace menegaskan, bahwa Kementerian Agama tentu sudah mengkaji secara mendalam dan detail sebelum menerbitkan SE Menag Nomor 05 Tahun 2022. 

Terlebih lagi, tentang batas volume pengeras toa di masjid dan musala diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (desibel).

"Pasti sudah melalui kajian yang mendalam dari Kemenag," sebut Ace.

Ace menambahkan, penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala itu harus menjaga suasana kenyamanan semua pihak.

"Kita harus menghargai antara sesama kita,” tegasnya. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT