JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Muhammadiyah menyoroti pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang diterbitkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Sebagai suara protes kepada Menag Yaqut, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas menilai waktu penggunaan pengeras suara luar hanya 5 menit sebelum azan waktu salat itu mungkin terlalu pendek
Seperti diketahui, dalam panduan menteri agama tersebut disebutkan penggunaan pengeras suara luar sebelum azan untuk pembacaan Alquran dan selawat tarhim hanya 5 menit.
"Minimal saya rasa waktunya 10 menit. Khusus untuk subuh banyak orang yang terbangun setelah mendengar pengeras suara luar dari masjid," terang Anwar yang dihubungi di Jakarta, Senin sore (21/2/2022).
"Kemudian juga banyak dari mereka yang mandi terlebih dahulu sebelum berangkat ke masjid. Jadi mungkin minimal memerlukan waktu 15 menit sebelum waktunya," lanjut Anwar.
Selain itu, papar Anwar di kampung-kampung di daerah pedesaan biasanya jarak masjid dari rumah jamaah itu jauh, dan kalau waktu 5 menit atau 10 menit, mereka itu bisa terlambat sampai di masjid.
Ia menambahkan hal seperti ini tentu perlu dipertimbangkan. Untuk itu bagaimana baiknya pelaksanaan sebuah peraturan tentu perlu ada kesepakatan dari masyarakat setempat.
"Oleh karena itu peraturan ini hendaknya berfungsi sebagai acuan saja, meskipun demikian juga perlu dibuat dalam.peraturan tersebut tentang rentang waktu terpendek, dan terpanjang dari penggunaan pengeras suara luar tersebut sebagai acuannya," tutur Anwar.
Anwar menegaskan pada prinsipnya setuju adanya pengaturan tersebut. Itu suatu hal yang bagus.
"Hanya mungkin masalah implementasinya mungkin jangan terlalu kaku dan jangan disamakan untuk semua daerah, terutama di daerah-daerah yang 100 persen penduduknya beragama Islam," kata Anwar
Oleh karena itu, lanjut Anwar , mungkin diperaturan tersebut perlu ada konsideran yang mengatur dan memberi kelonggaran menyangkut hal demikian. (johara)