ADVERTISEMENT

Kemenag Angkat Bicara Tuduhan Menteri Agama Bandingkan Soal Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, 'Gus Yaqut Hanya Mengatur Bukan Melarang'

Kamis, 24 Februari 2022 13:48 WIB

Share
Kemenag angkat bicara tuduhan Menteri Agama bandingkan soal suara azan dengan gonggongan anjing, 'Gus Yaqut hanya mengatur bukan melarang'. (Foto/ig@gusyaqut)
Kemenag angkat bicara tuduhan Menteri Agama bandingkan soal suara azan dengan gonggongan anjing, 'Gus Yaqut hanya mengatur bukan melarang'. (Foto/ig@gusyaqut)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menampik, bahwa Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak ada maksud untuk membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing seperti yang ramai disebutkan belakangan ini.

Plt. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al Asyhar menegaskan, bahwa Gus Yaqut (sapaan akrab Menag) sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Kata Thobib, pemberitaan yang menyebut Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Menurut dia, Menag ketika ditanyai wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, hanya menjelaskan, bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan adanya toleransi.

"Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman," ucapnya.

Dalam penjelasan itu, Gus Yaqut memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal.

"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” terang dia.

Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar.

Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT