ADVERTISEMENT

Gegara Menyamakan Azan dengan Gonggongan Anjing, MUI Kota Bekasi Sebut Yaqut Kurang Edukatif: Mencampuradukkan Halal dan Haram

Kamis, 24 Februari 2022 16:46 WIB

Share
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Instagram/@gusyaqut)
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Instagram/@gusyaqut)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal gonggongan anjing yang disamakan dengan suara azan di Masjid membuat umat Islam marah, tak terkecuali MUI Kota Bekasi.

Sekretaris Umum Majelis Umum Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Hasnul Khalid Pasaribu turut merespons atas ucapan Yaqut Cholil Qoumas itu.

Katanya, soal aturan pembatasan pengeras suara toa Masjid dan Mushola menjadi polemik gegara perumpamaan yang disampaikan Yaqut dinilai kurang edukatif.

Menurut Hasnul Khalid Pasaribu ia menyebut, tak etis seorang menteri berbicara demikian, di mana gonggongan anjing disamakan dengan suara azan dari toa masjid.

Padahal, katanya, azan merupakan syiar agama Islam untuk sebagai tanda waktu salat dan penyamaan dengan gonggongan anjing dinilai tidak etis.

"Tidak pantas suara Menteri berbicara seperti itu, seharusnya seorang Menteri itu harus bisa berbicara secara edukatif," kata Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Khalid Pasaribu kepada wartawan, Kamis (24/02/2022) siang.

Ia menambahkan, perumpamaan Menteri Yaqut soal gonggongan anjing dengan suara azan, karena sudah mencapuradukan antara yang halal dan haram.

"Dan dia harus bisa berbicara, jangan membuat misal-misal itu kan, itu misalnya, membuat misal seperti itu, akhirnya mengibaratkan, mencampuradukan antara yang halal dan yang haram," tambahnya.

Dengan terus terang, ia mengatakan tak elok bila syiar Islam seperti azan diumpamakan seperti itu, apalagi diucapkan oleh seorang menteri, hal tersebut akan sangat melukai kaum muslim.

Menurutnya, perumpamaan ini menggambarkan antara yang suci dengan yang kotor. Karena di dalam Syariat Islam, anjing termasuk hewan yang dikategorikan sebagai najis (kotor/tidak halal).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT