ADVERTISEMENT

Roy Suryo Jelaskan Alasan Bakal Laporkan Menag Yaqut ke Polisi, Buntut Sandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

Kamis, 24 Februari 2022 10:01 WIB

Share
Kolase Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. (foto: diolah dari google)
Kolase Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. (foto: diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menyatakan akan melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke polisi.

Pelaporan terhadap Menag Yaqut itu rencananya akan disampaikan Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia (KPI) ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022) sore nanti.

"Pelaporannya sudah kami siapkan, nanti sore sekitar pukul 15.30 kami akan melaporkannya (Menag Yaqut) ke Polda Metro Jaya," katanya saat dihubungi Poskota.co.id, Kamis (24/2/2022) pagi tadi.

Adapun pelaporan tersebut terkait dugaan Menag Yaqut membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Roy Suryo menyebut bakal melaporkan masalah itu karena diduga ada pelanggaran pasal penistaan agama.

"Kami akan membuat Laporan Polisi hari ini di Polda Metro Jaya dalam dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 165 a KUHAP Tentang Penistaan Agama," ujar Roy Suryo.

Lebih lanjut pakar telematika dan informatika itu menjelaskan alasan dirinya terpaksa melaporkan Menag Yaqut ke polisi lantaran awalnya ada beberapa orang yang mengatakan bahwa pernyataan kontroversi Gus Yaqut itu merupakan hasil editan.

"Ketika beredar rekaman video wawancaranya tersebut, beberapa orang mengatakan itu 'editing', jadi banyak yang meminta konfirmasi ke saya, selaku praktisi hal tersebut," bebernya.

"Setelah dipastikan rekaman tersebut benar 100%, wajib hukumnya saya melakukan ikhtiar melaporkan tersebut, karena jelas-jelas itu sudah tidak sesuai dengan ajaran yang kita anut," imbuhnya.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam edaran tersebut, ia meminta volume pengeras suara diatur maksimal 100 dB (desibel).

Selain itu, ia juga meminta agar waktu penggunaan pengeras suara di masjid dan musala disesuaikan pada setiap waktu sebelum azan. Yaqut lalu membandingkan aturan tersebut dengan gonggongan anjing.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT