ADVERTISEMENT

Roy Suryo dan KPI Polisikan Menag Yaqut Sore Nanti, Buntut Sandingkan Suara Azan dengan Anjing Menggonggong

Kamis, 24 Februari 2022 09:55 WIB

Share
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Instagram/@gusyaqut)
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Instagram/@gusyaqut)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) akan mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini atau Kamis (24/2/2022).

Diketahui, kedatangan Roy Suryo dan KPI ke Polda Metro adalah untuk melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal dugaan membandingkan suara azan dengan gongongan anjing.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Poskota.co.id, Roy Suryo dan KPI direncanakan akan melaporkan Gus Yaqut di Polda Metro Jaya sekira pukul 15.30 WIB sore hari.

Dikatakan, Gus Yaqut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 165 a KUHAP Tentang Penistaan Agama.

Sebelumnya, untuk diketahui, Menag, Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam edaran tersebut, ia minta volume pengeras suara diatur maksimal 100 dB (desibel).

Selain itu, ia juga meminta agar waktu penggunaan pengeras suara di masjid dan musala disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Yaqut lalu membandingkan aturan tersebut dengan gonggongan anjing.

"Soal aturan azan, kami sudah terbitkan Surat Edaran pengaturan. Kami tidak melarang masjid atau musala menggunakan speaker, tidak. Silakan, karena itu syiar agama Islam," kata Yaqut, di Riau, Rabu (23/2/2022).

"Tetapi ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," sambungnya.

Menurutnya, aturan tersebut dibuat tidak lain untuk menciptakan rasa harmonis di lingkungan masyarakat. Termasuk meningkatkan manfaat dan mengurangi yang tidak ada manfaatnya (mubazir).

"Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan," ucap dia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT