ADVERTISEMENT

Sebelum Diringkus Densus 88, Munarman Salah Satu yang Terlibat dalam Penyusunan "Buku Putih"

Rabu, 23 Februari 2022 13:39 WIB

Share
Situasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saat sidang Munarman, Rabu (23/2/2022) (ardhi)
Situasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saat sidang Munarman, Rabu (23/2/2022) (ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, M mengatakan soal proses pertemuan antara sejumlah tokoh dengan Munarman yang membahas ihwal kerja TP3. Di mana dia mengaku jika Munarman tak sama sekali menyinggung soal tindak kekerasan balas dendam dalam kasus kematian enam laskar FPI.

"Saya katakan, karena tadi sudah disumpah ya. Jadi itu jelas tidak ada (menyuruh untuk balas dendam). Malah ada di antara kita itu yang coba mancing-mancing kalau kekerasan balas lagi dengan kekerasan di antara tim itu.Justr Justru Pak Munarman yang, mengingatkan bahwa kita ini negara hukum," ujarnya.

"Apalagi menurut agama juga itu menjadi pegangan kita. Jadi karena itu tidak ada, dorongan dari Pak Munarman. Tapi yang jelas secara terbuka, beliau tidak pernah tersirat atau menyampaikan kepada kita untuk melakukan hal-hal kekerasan,"  imbuhnya.

M pun menjelaskan secara rinci peran Munarman dalam pengerjaan "Buku Putih" tersebut,  dengan turut menuliskan dalam salah satu bab, soal kejadian insiden pembunuhan yang menimpa enam Laskar FPI.

"Sebagian dituliskan itu dialami langsung dan beliau. Kami percayai maka itu ditulis dan itulah yang saya kira menjadi salah satu poin penting dalam bukti-bukti itu yang bisa menjadi rujukan bagi pemerintah bagi pengadilan," tuturnya.

Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (Ardhi) 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT