ADVERTISEMENT

Sidang Munarman Kembali Digelar Hari Ini di PN Jakarta Timur, Agenda Masih di PN Jakarta Timur

Senin, 7 Februari 2022 10:44 WIB

Share
Kolase foto Munarman dan kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. (Foto: Diolah dari google).
Kolase foto Munarman dan kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. (Foto: Diolah dari google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman kembali digelar hari ini, Senin (7/2/2022).

Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menyampaikan, sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU bakal kembali membuktikan dakwaannya dengan menggali keterangan dari beberapa saksi yang dihadirkan.

"Iya (sidang). Agenda pemeriksaan saksi," ungkap Humas kepada wartawan, Senin (7/2/2022).

Tak disebutkannya nama narasumber karena perkara tindak pidana terorisme, untuk identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi harus dijaga kerahasiaan sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.

Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ardhi Ridwansyah
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT