JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022) dengan agenda pemeriksaan dari Jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu saksi yang dihadirkan, B. Saksi mengungkapkan isi ceramah Munarman yang membangkitkan peserta baiat atau sumpah setia di Makassar, 25 Januari 2015, agar bergabung bergabung ke ISIS sebagai kelompok teroris.
Dalam acara tersebut, B, bertindak sebagai panitia atau moderator. Pada mulanya, B ditanya jaksa ihwal kehadiran Munarman dalam acara tersebut.
"Setahu saksi, kehadiran terdakwa apakah memang sengaja deklarasi atau kebetulan?" tanya jaksa. "Sengaja, Pak," sahut B.
Kata saksi B, pihak panitia sengaja mengundang Munarman untuk hadir dan mendukung deklarasi dari FPI Makassar.
Lalu jaksa bertanya ihwal isi ceramah Munarman dalam acara itu
"Ada kata-kata yang termasuk visi misi FPI, yang kami dengar ceramahnya bahwa ada namanya dakwah, hisbah dan khilafah," ucap B.
Khilafah yang dimaksud adalah khilafah di bawah kepemimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi Al Husein di Suriah.
"Beliau (Munarman) menyampaikan tentang daulah, pentingnya menegakkan syariat Islam yang ada, termasuk di Indonesia," kata B.
Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).