ADVERTISEMENT

Polisi Gagalkan Peredaran 17 Kg Ganja di Kota Depok, Pemuda Pengangguran Ditangkap Setelah Ambil Barang Kiriman

Rabu, 26 Januari 2022 17:07 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpann, Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Kasat Narkoba AKBP H. Budi Setiadi dengan Kapolsek Beji Kompol Agus Khaeron menjejer barang bukti 17 Kg ganja hasil pengungkapan. (foto: Angga) 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpann, Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Kasat Narkoba AKBP H. Budi Setiadi dengan Kapolsek Beji Kompol Agus Khaeron menjejer barang bukti 17 Kg ganja hasil pengungkapan. (foto: Angga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polisi dari Reskrim Polsek Beji berhasil menggagalkan peredaran 17 kg ganja, di Kota Depok.

Dalam hal ini seorang pemuda pengangguran ditangkap karena diketahui sebagai pelaku yang mengambil barang kiriman ganja berbentuk bata. Dia ditangkap di kontrakannya, di Kampung Utan Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok,  Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan keberhasilan Tim Reskrim Polsek Beji dengan Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil mengungkap kejahatan kategori extraordinary crime yaitu peredaran narkotika jenis ganja.

Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku S alias A, 24, pemuda pengangguran, pada saat baru mengambil paket kiriman dari seorang di suatu tempat daerah Depok langsung dibawa ke tempat kontrakannya daerah Kampung Utan, Cipayung, Kota Depok.

"Berkat bantuan informasi warga kasus peredaran narkotika jenis ganja ini dapat terungkap," kata  Kombes Endra Zulpan, Rabu (26/1/2022) siang.

"Dari hasil penangkapan pelaku ikut disita barang bukti berupa satu karang berisi 17 bata ganja masing-masing berat 1 KG jadi total 17 Kg dari penangkapan pelaku di rumah kontrakan Kp. Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan  Cipayung Kota Depok," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kombes Zulpan didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Kasat Narkoba AKBP H.  Budi Setiadi, Kapolsek Beji Kompol Agus Khaeron kepada Poskota dalam Konfrensi Pers di Aula Atmani Adhi Wedhana, Mapolrestro Depok.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini mengungkapkan modus pelaku menggunakan sistem tempel dari orang dikenal perannya menjadi pesuruh diduga sebagai bandar.

 

"Pelaku hanya kurir menerima kabar melalui HP setelah diarahkan untuk mengambil barang berupa ganja di pinggirS jalan. Profesi pelaku ini ternyata sudah dilakukan selama dua kali yang pertama  di Bulan November 2021 kurir sabu seberat 500 gram," ungkapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT