ADVERTISEMENT

Berkas Mantan Petinggi FPI Tahap 2: Munarman Diadili di PN Jakarta Timur dan Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Selasa, 2 November 2021 06:05 WIB

Share
Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya dengan mata tertutup.(adji)
Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya dengan mata tertutup.(adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas kasus dugaan terorisme yang dialamatkan pada mantan Petinggi Font Pembela Islam (FPI) Munarman telah memasuki tahap dua. Senin (1/11/2021).

Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal mengadili Munarman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan.

Berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka M.

"Telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa M," papar Leonard dalam keterangannya.

Munarman ditahan di Rutan Polda Metro Jaya oleh Penyidik Densus 88 AT POLRI sejak tanggal 7 Mei 2021-tanggal 31 Oktober 2021.

"Bahwa dikarenakan masih masa Pandemi Covid-19 dan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Dalam pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut, tersangka dan penasehat hukum bersikap kooperatif. 

Oleh penuntut umum terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021 tanggal 01 November 2021 selama 60 (enam puluh) hari terhitung mulai tanggal 01 November 2021 hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilaksanakan dengan dihadiri oleh Penyidik Densus 88 AT POLRI, Jaksa Penuntut Umum, tersangka M. yang didampingi oleh Penasehat Hukum tersangka.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT