ADVERTISEMENT

Kasus 'Bahasa Sunda', Pakar Hukum Tata Negara: Arteria Dahlan Tidak Bisa Dipolisikan! 

Senin, 7 Februari 2022 10:28 WIB

Share
Anggota DPR Arteria Dahlan. (Ist)
Anggota DPR Arteria Dahlan. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan dengan kasus 'tempat buang jin' Edy Mulyadi tidak bisa disamakan. 

Di medsos sendiri cukup marak menyebut bahwa  penghentian penanganan kasus Arteria Dahlan oleh Polri dinilai  membedakannya dengan kasus Edy Mulyadi.

Terkait itu,  Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyampaikan, sejak awal kasus Arteria tidak dapat diproses secara hukum.

"Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya," katanya saat dihubungi,  Senin  (7/2/2022).

Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universita Indonesia ini juga menyebut, apa yang disampaikan Arteria soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar.

"Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan  Lembang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat," katanya.

Kritikan Arteria, terkait penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati Jabar dalam rapat-rapat. Arteria dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di Gedung DPR meminta, Jaksa Agung mencopot bawahannya itu.

Kasus ini kemudian ramai dan banyak kalangan mendesak Arteria mundur dari DPR dan diproses hukum.

Hal lain, menurut Margarito anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR.

"Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik," ujar Margarito.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT