JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelapor Arteria Dahlan kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA dipanggil Polda Metro Jaya.
Pemanggilan ini usai diterimanya pelimpahan berkas dari Polda Jawa Barat dan hari ini Polda Metro Jaya akan memanggil Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto guna dimintai keterangan.
Urip Hariyanto akan hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran yang mengandung kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan anrtargolongan (SARA) yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.
"Kami Insya Allah hadir. Agendanya pemeriksaan pelapor dan saksi pelapor," ujar Urip dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Kata Urip, penyidik Polda Metro Jaya juga turut memanggil saksi-saksi dari perwakilan Majelis Adat Sunda, LSM LPPAM, dan Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia.
"Selama pemeriksaan kami akan didampingi penasihat hukum," kata dia.
Masih dengan Urip, dalam kasus ini hukum harus ditegakkan secara adil.
Menurutnya, Arteria Dahlan sebagai anggota DPR memang memiliki hak imunitas tetapi tidak berarti tanpa batas.
"Hak imunitas juga itu kan dibatas oleh etika, dibatasi juga oleh peraturan-peraturan lainnya ketika diduga melanggar konstitusi, melanggar hak asasi manusia kemudian melanggar pidana. Ini tentu hak imunitas tidak bisa kemudian semena- mena diterapkan begitu saja," tambah Urip.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Arteria Dahlan dinilai telah mendiskreditkan sebuah bahasa yang menjadi salah satu identitas dan pusaka suku Sunda.
"Kalau bahasanya bang Arteria tidak demikian, kami tidak soal gitu. Di sinilah kemudian karena negara kita negara hukum, maka upaya hukum kami lakukan," imbuhnya.