ADVERTISEMENT
Sabtu, 5 Februari 2022 17:22 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai hilang lagi. Karena itu kita harus mempercepat pengesahan UU ini," sebutnya.
Muhadjir meminta Kementerian PPPA selaku leading sector agar segera menyelesaikan permasalahan dalam substansi-substansi yang menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Hal itu agar seluruh kalangan masyarakat bisa menyetujui pengesahan RUU ini.
"Saya yakin tidak ada satupun entitas yang menolak undang-undang ini. Kalau ada penolakan hanya pada tataran semantik atau konstruksi isi. Kalau sudah selesai ini pasti disetujui," ujarnya.
Muhadjir meminta agar penyelesaian RUU TPKS dapat ditargetkan selesai dalam waktu singkat. Setelah itu diusahakan agar masuk ke DPR dan diparipurnakan.
Dia berharap RUU TPKS dapat disahkan dan menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
"Saya berharap undang-undang ini punya 'daya jotos' menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual di Indonesia yang semakin memprihatinkan," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa substansi dari RUU TPKS ini terdiri dari 12 bab dan 73 pasal.
Bintang menyampaikan, KPPPA telah melakukan berbagai upaya yang melibatkan DPR, organisasi, atau tokoh-tokoh agama dan adat lembaga masyarakat akademisi, media massa, juga jajaran pemerintah serta institusi penegak hukum.
Menteri PPPA Bintang menyampaikan, saat ini Kementerian PPPA selaku leading sector bersama Tim Gugus Tugas percepatan RUU TPKS yang terdiri KPPPA, Kemenkumham, Kemensetneg, Kemendagri, dan KSP, telah merumuskan 623 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang akan menjadi lampiran Surat Presiden (Surpres) ke DPR. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT