Wakil Ketua DPR Apresiasi Polsek Setiabudi Tanggap dalam Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Minggu 09 Jan 2022, 16:54 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai awak media di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/1/2022. (ist)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai awak media di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/1/2022. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR mendatangi Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk melakukan pengecekan perihal adanya informasi terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa anak di bawah umur.

"Kami diminta oleh Ketua DPR RI untuk melakukan pengecekan di lapangan atas informasi terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak usia 9 tahun," kata Dasco kepada awak media di Polses Setiabudi, Minggu (9/1/2022).

Dalam lawatannya ke Polsek Setiabudi, ia memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, yang telah sigap dan cekatan dalam merespon penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Kamu memberikan apresiasi kepada Polsek Metro Setiabudi karena telah melakukan penanganan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur secara cepat dalam merespon laporan, langsung melakukan penanganan dengan melakukan visum terhadap korban, dan dengan cepat menangkap pelaku," ujar dia.

Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran melalui vidio call untuk menyampaikan ucapan terima kasih atas kinerja Polsek Setiabudi yang telah cepat dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Inilah yang kita harapkan ketika nanti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan, respon dari pihak kepolisian itu harus cepat, seperti yang dilakukan Polsek Setiabudi," paparnya.

"Siang dilaporkan malamnya langsung ditangkap. Untuk selanjutnya, nanti kepolisian akan merilis secara detail kronologi tindak kekerasan seksual terhadap anak," sambungnya.

Lebih lanjut, jelas Dasco, perihal pendampingan anak korban kekerasan seksual akan diserahkan kepada kepolisian.

Dan biasanya akan ada lembaga-lembaga yang memberikan pendampingan internal guna membantu memulihkan trauma pada korban.

"Setelah ini kami akan mengunjungi rumah keluarga korban, untuk kemudian memberikan simpati, rasa prihatin yang mendalam atas kejadian ini," tegasnya.

Untuk diketahui, Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan cekatan berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Setiabudi, Kompol. Beddy Suwendi mengatakan, pelaku berinisial EW yang merupakan paman korban melakukan TPKS pada AA (9) keponakannya pada Senin (3/1/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di dalam kamar tidurnya yang beralamat di Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam kamar rumahnya dengan cara memasukkan alat kelamin pelaku ke dalam organ kemaluan korban, sehingga korban menangis mengeluhkan rasa sakit ketika akan buang air kecil," kata Kompol Beddy, Minggu (9/1/2022).

Ujar dia, Ibu korban, yang merasa ada kejanggalan terhadap putrinya yang mengeluhkan rasa sakit sampai menangis ketika buang air kecil, lalu memutuskan untuk memeriksa organ kemaluan putrinya tersebut, dan didapati bahwa putrinya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh EW Pamannya sendiri.

"Hari Kamis (6/1/2022), sekitar pukul 13.00 WIB, korban AA bersama Ibunya bernama Nurdjanah datang ke Polsek Setiabudi dengan maksud membuat laporan atas tindakan pencabulan yang menimpa putrinya yang dilakukan oleh EW selaku Pamannya sendiri," ungkapnya.

"Menurut keterangan Ibu korban, putrinya dicabuli oleh pelaku di ranjang tidurnya pada hari Senin (3/1/2022) lalu. Dan setelah menerima laporan pada siang hari atau Kamis (6/1/2022) pukul 13.00 WIB. Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB kami menjemput pelaku EW di rumahnya untuk dibawa ke Polsek Setiabudi guna dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan," sambung dia.

Tambah Kompol. Beddy, atas diterimanya laporan dari Ibu korban, Polsek Setiabudi telah membuatkan juga visum anak guna memastikan telah terjadi TPKS pada AA.

"Atas perbuatan bejatnya tersebut pelaku dapat dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan anak," tukasnya. (cr10)

Berita Terkait
News Update