ADVERTISEMENT

Kasus Pencabulan Anak di Mukomuko Meningkat Pada 2021

Jumat, 7 Januari 2022 12:32 WIB

Share
Ilustrasi aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (foto: poskota/ Arief)
Ilustrasi aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (foto: poskota/ Arief)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BENGKULU, POSKOTA.CO.ID - Kepala Kepolisian Resor Mukomuko Bengkulu menyebutkan kasus pencabulan terhadap anak di daerah ini pada 2021 meningkat dibandingkan tahun 2020.

"Ada peningkatan. Tahun 2020 sebanyak 11 kasus pencabulan terhadap anak. Kemudian tahun 2021 sebanyak 12 kasus," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Witdiardi dalam keterangannya di Mukomuko pada Kamis (6/1/2022) seperti dilansir dari Antara.

Dia menuturkan dalam 12 kasus pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak ini para pelaku dalam kasus pencabulan merupakan sosok yang dikenal korban atau orang terdekat korban. 

Bahkan para pelaku pencabulan dan korban ini masih ada hubungan keluarga dekat maupun jauh dan tinggal satu rumah.

Orang terdekat dengan korban ini seperti orang tua, tetangga, maupun pacarnya yang hampir setiap hari bertemu dengan korban.

Witdiardi mengajak masyarakat setempat untuk menjalankan perannya masing-masing guna mencegah terjadinya pelecehan seksual terhadap anak di daerah ini.

Media massa cetak, elektronik, dan daring di daerah ini menyampaikan informasi yang edukatif, aktual, dan berimbang sehingga kesadaran masyarakat meningkat.

Witdiardi menuturkan anak-anak masih butuh pengawasan dari orang tua. Perlindungan terhadap anak sebelum dia dewasa menjadi tanggung jawab orang tua.

"Kami mengharapkan semua orang tua di daerah ini agar memperhatikan anak-anak. Karena terbukti saat ini kejahatan terhadap anak dilakukan orang-orang dekat," ujarnya.

Sementara itu, para pelaku dalam kasus pencabulan terhadap anak ini dijerat atas pelanggaran Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT