SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kedapatan menguasai narkoba jenis sabu, pasangan suami istri IM (29) dan AH (28) ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang Kota.
Dari kedua pasutri ini petugas mendapatkan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,31 gram.
Kasatresnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, kedua pelaku ditangkap di daerah Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu (1/1) sekira pukul 20.10 WIB.
"Keduanya kami amankan Sabtu malam kemarin di daerah Kebon Jahe," ungkap Kurnia kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba di daerah Kebon Jahe. Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang Kota melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Awalnya kami mendapat informasi masyarakat, dari informasi itu kami melakukan penyelidikan," kata Kurnia.
Saat pengintaian di lokasi, polisi mencurigai dua orang perempuan dan laki-laki yang sedang berada di pinggir jalan. Keduanya kemudian dihampiri petugas dan diinterogasi.
"Saat petugas kami datang, pelaku AH ini panik dan langsung membuang satu paket narkoba jenis sabu. Diduga, narkoba tersebut sudah disalahgunakan kedua pelaku," ucap Kurnia.
Polisi yang mendapati barang bukti narkoba golongan satu bukan tanaman itu kemudian membawa kedua pelaku ke Mapolres Serang Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya mengakui membeli sabu-sabu tersebut dari pengedar yang mereka tidak kenal identitasnya.
"Pelaku ini mendapat barang tersebut dari pengedar yang saat ini masih kami cari. Sabu tersebut dipesan pelaku melalui telepon dan kemudian proses transaksi melalui transfer antar bank," kata Kurnia.