JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang saat ini resmi menyandang status sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih diam seribu bahasa saat digelandang masuk ke dalam mobil tahanan.
Wali Kota yang akrab disapa Pepen ini keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (6/1/2022) malam pukul 21.42 bersama 4 tahanan lain yang terlibat kasus serupa.
Dalam barisan, Pepen terlihat menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK dan berada pada baris belakang. Sesaat akan memasuki mobil tahanan ia memilih bungkam tak mengindahkan beragam pertanyaan dari awak media yang telah menunggu kehadirannya sejak siang hari tadi.
Empat jam sebelumnya, KPK mengumumkan status Pepen bersama 8 rekannya yang lain sebagai tersangka dalam kasus suap pembebasan lahan dan lelang jabatan di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut, ia diperkirakan memperoleh uang suap dengan total sebanyak Rp. 5.7 milliar dari hasil pembebasan lahan dengan dalih 'sumbangan mesjid'.
"Tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi, di antaranya dengan menggunakan dalih untuk 'sumbangan Mesjid’,” kata Firli dalam jumpa pers, Kamis (6/1/2022).
Ujar Firli, Pepen tak pernah menerima langsung uang panas tersebut. Uang tersebut diterima dari pihak swasta melalui bawahannya seperti camat dan lurah sebagai kaki tangannya.
"Dia memiliki kaki tangan mulai dari tingkat Lurah hingga Camat yang diperintahkan untuk menerima uang dari para pengusaha. Jadi, dia tak pernah menerima uang suap secara langsung," beber dia.
Kasus suap terkait belanja modal ganti rugi tanah yang diterima oleh Pepen, tuturnya, memiliki anggaran dengan total sekitar Rp. 286.5 milliar.
"Ganti rugi tersebut diantaranya adalah untuk biaya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pebebasan lahan polder air Kranji senilai Rp 21,8 Miliar, dan untuk melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar," jelas Firli.
Sebagai penerima, Pepen disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Cr10)