KPK Tetapkan Rahmat Effendi Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Terima Rp5,7 Miliar

Kamis 06 Jan 2022, 20:24 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat melakukan konperensi pers tersangka kasus suap Walikota Bekasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (06/01/2022). PosKota/Ahmad Tri Hawaari

Ketua KPK Firli Bahuri saat melakukan konperensi pers tersangka kasus suap Walikota Bekasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (06/01/2022). PosKota/Ahmad Tri Hawaari

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -- Setelah operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, Ketua KPK Firli Bahuri memberikan penjelasan lengkap tentang penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait kasus 

Akhirnya, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka korupsi terkait suap  usai terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1).

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan ini," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, di kantornya, Jakarta, Kamis (6/1). "Penerima RE (Rahmat Effendi), MB, MY, WY, dan JL," tambahnya.

Kemudian empat orang tersangka selaku pemberi suap antara lain, AA, LBM, SY, dan MS. "Selanjutnya demi kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan di KPK. Para 9 tersangka ditahan mulai hari ini sampai 25 Januari 2022," kata Firli.

KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun 2022.

Rahmat diamankan tim KPK bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2022) siang.

"KPK berkesimpulan ada sembilan tersangka dalam operasi tangkap tangan. Sebagai pemberi empat orang. Sedangkan penerima adalah lima orang," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (6/1/2022).

Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK sebagai penerima suap adalah Wali Kota Rahmat Effendi. "Inisial RE," ucap Firli lagi.

Firli menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi MB kepada Wali Kota Bekasi pada Rabu (5/1/2022).

Penyerahan dilakukan MB kepada Wali Kota Rahmat Effendi di rumah dinasnya.  Saat keluar dari rumah itu, tim KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan dan menggeledah rumah dinas Pepen. "KPK mengamankan RE, MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi," kata Firli.

Selanjutnya, Tim KPK menemukan bukti uang yang fantastis. "Miliaran dalam bentuk pecahan," Kata Komjen Firli Bahuri.

Berita Terkait
News Update