Waduh, Ternyata 3 Oknum TNI yang Tabrak Sejoli di Nagrek Garut Berusaha Hilangkan Barbuk

Kamis 06 Jan 2022, 19:29 WIB
Barang bukti berupa mobil yang warnanya telah dirubah oknum TNI yang menabrak sejoli di Nagrek, Garut. (foto: poskota/ tuahta simanjuntak)

Barang bukti berupa mobil yang warnanya telah dirubah oknum TNI yang menabrak sejoli di Nagrek, Garut. (foto: poskota/ tuahta simanjuntak)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Barang bukti (barbuk) mobil Isuzu Phanter dan motor Satria FU dalam kasus tabrak lari yang dilakukan tiga oknum TNI di Nagrek, Kabupaten Garut, telah di serahkan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Namun, warna mobil yang digunakan pelaku telah berubah dari hitam menjadi abu-abu sebagaimana yang kini terparkir halaman gedung Otmiliti II Jakarta, Jalan Dr. Sumarno No.43, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Danpuspomad, Letjen TNI Chandra W Sukoco mengatakan, ketiga pelaku sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti yang ada agar kasus kecelakaan tersebut tidak terungkap.

Perubahan warna mobil tersebut juga, di duga untuk menghilangkan bukti bukti yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas.

"Tersangka melakukan tindakan menghilangkan bukti - bukti yang menghubungkan mereka dengan kecelakaan lalu lintas" ucap Chandra.

Selain itu ada pula kendaraan motor suzuki fu yang di gunakan oleh korban pasangan sejoli dalam kondisi ancur akibat kecelakaan.

Pada hari ini seluruh berkas perkara lengkap beserta barang bukti telah resmi di serahkan, dalam penyerahan tersebut di hadirkan pula ketiga oknum TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopda A dan Koptu AS. 

Sebelumnya, Tim penyidik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) akhirnya  menyerahkan berkas perkara kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang berujung pembunuhan terhadap Handi Saputra dan Salsabila diserahkan ke Oditurat Militer Tinggi, Otmiliti II Jakarta.

Berkas perkara itu diserahkan oleh Komandan Satuan Penyidik Puspomad Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani kepada Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Edi  Imran, di Kantor Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis, (6/1/2022)

Selain berkas perkara, Dansat Penyidik Puspomad juga menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka oknum prajurit TNI AD, yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda DA dan Kopda A. (cr011)

Berita Terkait

News Update