JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - AE (53), VO (23) dan AA (20) kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Makasar akibat pengeroyokan dan perampokan yang mereka lakukan. Mereka tidak menduga korban berani lapor ke polisi.
Ketiga pria itu, merupakan pelaku pengeroyokan serta perampokan keluarga Titi Suherti (48), warga RW 03, Cipinang Melayu, pada Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Makasar, Iptu Mochamad Zen menyampaikan ketiganya ditangkap pada Selasa (4/1/2022) di kawasan Cipinang Bali wilayah Kelurahan Cipinang Melayu.
"Saat ditangkap pelaku tidak berkutik dan tidak ada kesempatan melawan. Dua ditangkap di depan rumahnya, dan satu di jalan dekat rumahnya," ungkap Zen kepada wartawan, belum lama ini.
Pelaku yang memukul, menyeret, dan menendang Titi serta keluarga, tak berkutik kala diringkus enam anggota Unit Reskrim Polsek Makasar karena mengira dapat lolos dari jerat hukum.
Pasalnya saat menganiaya keluarga Titi, para pelaku sempat mengancam akan membunuh korban dan warga di sekitar lokasi bila mereka melaporkan kasus ke pihak kepolisian.
"Pelaku mengira korban tidak berani melapor sehingga tidak mencoba kabur. Alhamdulillah kurang dari 24 jam sejak korban melapor pelaku kita tangkap. Saya memimpin langsung penangkapan," ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, jajarannya mengamankan tujuh pelaku, namun empat di antaranya berstatus sebagai saksi karena tak ikut mengeroyok dan merampok.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, tujuh tahun penjara, dan lima tahun penjara.
Sedangkan empat pelaku lain berinisial, LN, VG, AT serta AG masih berstatus buron. Kini, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.
Dikabarkan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bahwa pengeroyokan satu keluarga di Cipinang Melayu terjadi lantaran karena senggolan sepeda motor milik pelaku maupun korban.
"Cekcok awalnya adalah karena keserempet motor. Jadi dari depan rumah itu ada serempetan motor antara pelaku dan korban. Cekcok, terus enggak terima dimarahin, pelaku balik membawa teman-temannya langsung mengeroyok satu keluarga," ujar Budi kepada wartawan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).
Lebih lanjut, kata Budi, pada mulanya pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut adalah VO (23). Dialah yang mengajak teman-temannya dan sang ayah, AE (53) untuk mengeroyok keluarga Titi Suherti (48).
Lantas VO dan sejumlah pemuda lainnya menganiaya Titi Suherti dan dua anak laki-lakinya Ramdoni (24), Marwan (23), dua anak perempuan serta seorang menantu perempuannya yang berada di rumah secara membabi buta.
Titi dipukul menggunakan gagang sapu hingga memar pada bagian tangan, paha, jari, dan diseret sekitar dua meter oleh pelaku di dalam rumah, bahkan diancam dibunuh oleh pelaku.
Usai mengeroyok dan menganiaya keluarga Titi, pelaku yang disebut berjumlah tujuh orang juga menggasak harta benda di rumah Titi. Pencurian itu terjadi setelah Titi dan keluarga melarikan diri karena ketakutan.
Para pelaku pun menggondol satu unit sepeda motor, satu unit TV ukuran 24 inch, empat gitar, dan celengan berisi sekira Rp3 juta.
Kata Budi, para pelaku belum sempat menjual barang curian tersebut. Namun, memang untuk celengan milik korban yang berisi uang sekira Rp3 juta, kini dibawa kabur pelaku.
"Celengan yang dibawa lari, tapi yang berbentuk fisik seperti barang, itu belum dijual," ucap Budi. (ardhi)