JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mangkrak di DPR sejak tahun 2016.
Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (4/1/2022), Kepala Negara menilai perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.
"Utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani. Untuk itu, langkah-langkah percepatan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tegas Jokowi.
Presiden mencermati dengan saksama RUU tersebut sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR.
"Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," ujar Presiden.
Di samping itu, Kepala Negara juga telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.
Dengan demikian, lanjut Jokowi, proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," tandasnya.(johara)