SERANG, POSKOTA.CO.ID - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dianulir, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota akhirnya membuka kembali proses penyidikan kasus rudapaksa terhadap gadis penyandang disabilitas mental berinsial YA (21).
Kedua pelaku Edi Junaedi (39) dan Samudin (46) yang sebelumnya dibebaskan kembali ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan kembali.
"Dua orang pelaku sudah dibuat berita acara pemeriksaaan lanjutan dan langsung ditahan," ujar Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan, kemarin.
Dibukanya kembali kasus rudapaksa tersebut tidak lepas dari sorotan banyak pihak.
Salah satunya dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso yang menilai tindakan penyidik yang menghentikan kasus tersebut telah melanggar Perkap Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.
Adanya musyawarah keluarga, pencabutan laporan serta pelaku Samudin yang menikahi korban tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi penyidik untuk menghentikan kasus tersebut.
Apalagi, kasus tersebut bukan masuk kategori delik biasa.
Artinya, penyidik dapat melanjutkan perkara tersebut kendati laporannya dicabut.
Adanya sorotan dari berbagai pihak tersebut, membuat Polda Banten bertindak.
Bidang Profesi dan Pengamanan serta Bagian Wassidik Ditreskrimum diturunkan untuk mengevaluasi penyidik.
Hasilnya, penyidik dianggap telah melakukan pelanggaran prosedur.
Polda Banten kemudian merekomendasikan agar kasus tersebut dibuka kembali.
"Kami telah melakukan gelar perkara luar biasa tentang kasus persetubuhan tersebut. Hasil gelar perkara bersama Wassidik Polda Banten, diambil kesimpulan untuk menjalankan rekomendasi untuk mengaktifkan kembali surat perintah penyidikan," kata Maruli.
Edi dan Samudin sebelumnya telah ditangkap aparat Satreskrim Polres Serang Kota pada (25/11/2021).
Kedua warga Kasemen, Kota Serang tersebut diamankan polisi setelah kasus rudapaksa tersebut terbongkarnya.
Pelaku Samudin diketahui telah memperkosa korban pada Kamis (25/11/2021) pagi sekira pukul 05.30 WIB.
Ketika itu, Samudin menghampiri korban yang saat itu sedang seorang diri.
Setelah kejadian tersebut, korban memberanikan diri untuk menceritakannya kepada keluarga dan tetangganya.
Pengakuan korban tersebut membuat pihak kerabat dan tetangga kaget.
Mereka kemudian memeriksa korban ke bidan setempat.
Hasilnya, korban sudah dinyatakan hamil dengan usia kandungan lebih dari tiga bulan.
Setelah ketahuan hamil, korban kembali mengaku kalau pamannya Edi juga pernah menyetubuhinya.
Persetubuhan tersebut dilakukan dengan modus mengancam korban terlebih dahulu.
Korban yang takut dengan ancaman tersebut hanya pasrah saat kedua pelaku menyetubuhinya.
"Tetangga (Samudin-red) mengancam pakai sajam (senjata tajam-red), pamannya (Edi-red) menakut nakutinya akan dipukuli," pungkas Maruli. (haryono)