ADVERTISEMENT

Gadis Disabilitas Jadi Korban Rudapaksa Oknum Ojol, Pengacara Minta Polisi Serius Tangani Kasus Ini

Selasa, 25 Januari 2022 11:57 WIB

Share
Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com) 
Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pengacara keluarga NF (13) gadis belia berkebutuhan khusus yang diduga dirudapaksa oknum driver ojek online, meminta penyidik Polres Bogor yang menangani kasus tersebut agar melihat dari sisi kemanusiaan. 

“Kalau mengacu kepada UU nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, saya rasa penyidik tidak melihat sisi kemanusiaan. Kenapa saya bilang demikian, karena dalam aturan tersebut tidak mengatur secara spesipik hukum formilnya atau hukum acara. Ini penting bagi kita sebagai penegak hukum untuk bisa melakukan rechtvinding atau penemuan hukum atau terobosan hukum untuk menyikapi perkara seksual terhadap anak dibawah umur,” kata Anggi Triana Ismail, Managing Partner dari Kantor Hukum Sembilan Bintang kepada Poskota, Selasa (25/1/2022).

Menurut Anggi, akan sangat mengerikan ketika proses ini dijalankan dan berpatokan pada KUHAP semata. Ada asas Lex specialis derogat legi generalis yang berarti peraturan khusus bisa mengenyampingkan peraturan umum. 

“Kita ambil contoh misalnya UU Terorisme & UU KPK yang secara terang benderang dieksplisitkan bahwa terkait hukum acara berpedoman kepada UU yang dibuat. Jadi penyidik dalam hal ini harus perpedoman kepada UU khusus. Tapi penyidik Polres Bogor hanya berpedoman kepada KUHAP semata yang secara fakta sangat prosuderalistik,” jelas Anggi.

Anggi juga mengatakan, proses hukum yang ditempuh penyidik Polres Bogor tersebut diprediksi akan memakan waktu cukup lama dan akan berdampak kepada rasa keadilan korban. Hal yang paling mengkhawatirkan, lanjut Anggi, ketika para pihak dipanggil. 

“Okelah pihak korban dipanggil kooperatif datang guna memberikan keterangan ke penyelidik/penyidik, nah apabila kalau pelaku dipanggil sebagai saksi terlebih dahulu, apa kiranya yang terjadi dalam logika terkecil kita memandang situasi itu. Kan lucu ya pelaku panggil dalam dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, saya yakin pelaku pasti kabur,” tandas Anggi.

Berangkat dari logika terkecil itu, jelas Anggi, perlu kiranya para penegak hukum lebih berpikir keras demi kepastian hukum dan demi menjawab kegundahan para pencari keadilan. 

“Harus ada oto-kritik yang lebih dalam bagi para penegak hukum ini, supaya bisa memberikan kepastian hukum terhadap korban melalui proses yang cepat dan maksimal. Atas dasar ini kami memohon jajaran Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri Cibinong agar bisa mengatensi perkara ini,” jelasnya.

Anggi mengungkapkan, soal kelengkapan berkas yang disampaikan ke Polres Bogor melalui pelaporannya, dirasa sudah sangat cukup. 

“Pertama kami menyertakan visum, pengakuan korban, petunjuk lain dari saksi, pakaian dalam lengkap dengan bercak darah dan sperma pelaku. Ini bagi saya sudah cukup menjadikan pelaku sebagai tersangka. Apalagi saat ini negara sedang memprioritaskan kejahatan seksual di bawah umur hal itu bisa kita lihat dengan lahirnya PP Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, terlebih lagi ini korbannya disabilitas,” ungkap Anggi. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT