ADVERTISEMENT

Ternyata RUU IKN Belum Disahkan, Naskah Baru Diserahkan ke Presiden, Sekjen DPR: Pemerintah Diberi Waktu 30 Hari untuk Mengkaji

Jumat, 28 Januari 2022 10:20 WIB

Share
Sekjen DPR Indra Iskandar. (ist)
Sekjen DPR Indra Iskandar. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Kemudian ayat berikutnya pada pasal tersebut secara eksplisit menyebutkan, RUU dengan sendirinya berlaku menjadi UU kalau Presiden tidak mengesahkan, (pengesahan oleh Presiden dilakukan dengan menandatangani).

Pasal 20 ayat (5): Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tidak disahkan Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. (win))

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT