Polemik IKN, Pengacara Dukung Edy Mulyadi Diproses Secara Hukum oleh Mabes Polri

Rabu 26 Jan 2022, 17:12 WIB
C. Suhadi, SH, MH. (dokumen pribadi)

C. Suhadi, SH, MH. (dokumen pribadi)

Oleh:

C. Suhadi, SH, MH Penulis Adalah Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja)

EDY Mulyadi mengeluarkan sejumlah pernyataan kontroversial lewat sebuah video yang viral.

Pernyataan kontroversial yang dilontarkan Edy Mulyadi terkait lokasi ibu kota negara yang baru, yaitu Kalimantan.

Edy Mulyadi menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin membuang anak.

Dia juga menarasikan IKN merupakan pasar kuntilanak dan genderuwo.

"Bisa memahami gak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy.

Sontak saja, pernyataan Edy Mulyadi itu menuai kecaman dari sejumlah kalangan.

Bahkan Edy Mulyadi dilaporkan Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur ke Polresta Samarinda.

Sebagai Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), kami C. Suhadi, SH, MH menilai apa yang dilakukan oleh Edy Mulyadi sudah masuk ke dalam pasal 4 huruf b, angka 1, 2 dan 3 UU Penghapusan Diskriminasi dan Ras.

Karena jelas kata katanya itu sudah melecehkan masyarakat Kaltim, padahal menurut UU ini, (pasal 9) kita sesama anak bangsa harus saling menghomati hak hak warga lain tidak boleh membedakan, harus saling menjaga persatuan dan kesatuan.

Berita Terkait
News Update