ADVERTISEMENT

Din Syamsuddin akan Gugat UU IKN Ke MK, DPR: Masyarakat Punya Hak yang  Dijamin UU

Rabu, 26 Januari 2022 13:47 WIB

Share
Replika Ibu Kota Negara Nusantara.(Ist)
Replika Ibu Kota Negara Nusantara.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana melayangkan gugatan uji materi Undang Undang Ibukota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi hal tersebut, anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN,  Guspardi Gaus mengatakan bahwa elemen masyarkat mempunyai hak untuk melayangkan gugatan uji materi (Jucicial Review ) terhadap materi Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurutnya, terbuka ruang untuk masyarakat melakukannya dan langkah tersebut merupakan hak rakyat yang dijamin UU. 

"Sebagai negara hukum itu dibenarkan oleh konstitusi. Kita tidak akan menghalangi dan melakukan intervensi pada pihak manapun yang menggugat hasil kerja DPR bersama pemerintah dalam menyepakati UU IKN," ujar Guspardi Rabu (27/1/2022).

Saat membahas dan membuat UU, DPR selalu berpedoman dan mengacu pada UU no 12/2011 tentang pembentukan sebuah Undang-Undang. Dan mekanisme pembahasan RUU IKN dilakukan sangat terbuka, ungkap politisi PAN ini.

Kita juga melakukan RDPU dengan para pakar sesuai dengan keahlian di bidangnya. Tadinya hanya tiga hari menjadi lima hari, itu bagian dari keterbukaan dan keterlibatan masyarakat. "Jadi kita membahas UU IKN itu tidak tertutup, melaunkan secara terbuka,  transparan dan memberikan ruang untuk dikritisi, masukan dan saran,” tutur anggota baleg DPR RI itu.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini pun  menjelasakan,  pihaknya juga menggunakan sejumlah platform media sosial untuk menyiarkan pembahasan RUU IKN, agar masyarakat bisa melihat dan mengikuti proses pembentukan UU tersebut dengan transparan.

Oleh karena UU IKN merupakan hasil kerja DPR bersama pemerintah, sementara itu tugas DPR bersama pemerintah sudah selesai membahas RUU IKN ini. Jika masih ada kelompok masyarakat yang tidak puas dan menolak, silahkan diajukan uji materi ke MK. Terlebih jika masyarakat menilai UU IKN cacat formil. Apakah UU IKN sudah sesuai konstitusi atau tidak, itu merupakan kewenangan MK untuk memutuskannya.

"Jadi, apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi nantinya  harus di hormati oleh semua pihak. "Kita akan sami’na wa atho’na atau kita akan ikuti apa yang menjadi keputusan MK,” pungkas anggota komisi II DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu akan dilayangkan jika sudah resmi dinomorkan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT