ADVERTISEMENT

DPR Sahkan RUU IKN, Kalimantan Timur Segera Gantikan Jakarta Jadi Ibu Kota

Selasa, 18 Januari 2022 17:10 WIB

Share
Rapat Paripurna membahas RUU IKN (foto: poskota/ rizal)
Rapat Paripurna membahas RUU IKN (foto: poskota/ rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  DPR  telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di gedung DPR di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). 

Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN. Hanya satu fraksi yang menolak, yakni fraksi PKS.

Dengan demikian, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bisa dilaksanakan. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 305 anggota secara fisik maupun virtual.

Dalam rapat paripurna tersebut, pemerintah diwakili Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Apakah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota DPR dan Puan mengetuk palu tanda RUU IKN sah menjadi undang-undang.

Fraksi Partai Demokrat (FPD) menegaskan bahwa pihaknya sepakat dengan UU Ibu Kota Negara yang sudah disahkan. Meskipun, demikian, Partai Demokrat tetap memberikan sejumlah catatan kritis.

Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama yang membacakan pandangan mini fraksi mengatakan terkait dengan otorita khusus dalam IKN dimana di dalamnya tidak ada otoritas kelembagaan seperti DPRD.

"PKS berpendapat bahwa karena penyelenggaran pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi maka nomenklatur yang digunakan Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Suryadi dalam rapat paripurna tersebut.

"Fraksi PKS menekankan pentingnya kelembagaaan dan perwakilan masyarakat melalui DPRD. Fraksi PKS menolak konsep yang meniadakan adanya kelembagaan DPRD sebab bertentangan dengan Pasal 18 ayat 3 UUD 1945," tambahnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT