Ini Alasan Pelantikan Gubernur Sumatera Selatan dan Gubernur Kalimantan Timur Dipercepat

Senin 01 Okt 2018, 18:04 WIB

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) serta gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) , di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/10/2018). Mereka yang dilantik, Gubernur Sumsel Herman Deru dan wakilnya Mawardi Yahya. Adapun Gubernur Kaltim Isran Noor dan wakilnya Hadi Mulyadi. Sebelum pelantikan dilakukan, calon gubernur dan calon wakil gubernur menerima petikan Surat Keputusan Presiden dari Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama para gubernur dan wakil gubernur terpilih melakukan prosesi kirab dengan berjalan kaki dari Istana Merdeka menuju tempat pelantikan di Istana Negara. Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ibu Mufidah Jusuf Kalla, dan diikuti tamu lainnya memberikan ucapan selamat. Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan percepatan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Sumsel serta Kalimantan Timur periode 2018-2023. "Pelantikan gubernur Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan yang seharusnya berakhir masa jabatannya bulan November dan Desember karena pertimbangan gubernur Sumsel dan wakilnya, serta gubernur Kaltim maju sebagai caleg DPR RI, sehingga per 20 September (2018) harus mundur," kata Tjahjo di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin. Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan 2013-2018 Alex Noerdin-Ishak Mekki seharusnya baru berakhir pada 7 November 2018 sedangkan Gubernur Kalimantan Timur 2013-2018 Awang Faroek Ishak seharusnya berakhir pada 17 Desember 2018. "Maka, tidak perlu menunggu sampai bulan November dan Desember supaya bisa dilantik sehingga bisa dilantik bulan ini," tambah Tjahjo.(Johara/b)

Berita Terkait

News Update