ADVERTISEMENT

RUU IKN Beredar, DPR Belum Menerima Draf Resmi dari Pemerintah

Jumat, 12 Juni 2020 15:30 WIB

Share
RUU IKN Beredar, DPR Belum Menerima Draf Resmi dari Pemerintah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Pemerintah berkomitmen terus melanjutkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Namun hingga kini belum ada legal standing. Akhir-akhir ini beredar draf RUU IKN ke publik. Tapi DPR RI belum menerima dari pemerintah untuk dibahas.

Sebab itu, Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo soal rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

"Kami butuh ketegasan pemerintah terkait kelanjutan IKN, paling tidak pernyataan dari apakah sudah menyerahkan secara resmi draf RUU IKN itu bersama materi teknisnya ke DPR. Kemarin katanya akhir Januari sudah rampung, Februari tiba-tiba ada Covid-19," kata Irwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2020).

Diketahui, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa baru-baru ini juga menyatakan pembangunan IKN tetap berjalan dan sedang disiapkan masterplan-nya.

"Pemerintah sudah mulai menyampaikan bahwa pembangunan IKN akan dilanjutkan melalui menterinya, jangan hanya begitu, draf RUU-nya mana? Saya sebagai anggota DPR RI dari Kaltim mendesak agar pemerintah segera menyampaikan draf itu ke DPR biar bisa dibahas," tegas Wasekjen Partai Demokrat ini.

Menurutnya, sejauh ini DPR masih reses dan sepengetahuannya dewan belum menerima draf RUU IKN.

"Jadi sebelum membahas kelanjutan pembangunan dan lain-lain, pastikan dulu legal standing UU-nya, diskusinya di situ. Sementara draf itu belum kami terima. Kami tunggu draf asli yang disampaikan oleh pemerintah," jelasnya.

Dia juga meminta Presiden Jokowi menyampaikan sikap tegasnya. Sebab, ide besar ini awalnya datang dari Presiden ketujuh RI itu.

"Seharusnya Presiden dong menjelaskan. Kalau ada kelanjutan proses pembangunan IKN seperti disampaikan Menteri Bappenas, presiden bisa menjelaskan apakah sudah menyampaikan RUU itu ke DPR sehingga bisa dibahas," demikian Irwan. (rizal/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT