ADVERTISEMENT

Anggota DPR: RUU IKN Masih Tahap Keputusan Politik, Belum Ada Kepastian Pembahasan

Kamis, 15 April 2021 12:32 WIB

Share
Anggota Baleg DPR, Guspardi Gaus. (foto: poskota/rizal siregar)
Anggota Baleg DPR, Guspardi Gaus. (foto: poskota/rizal siregar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rancangan Undang-Undang atau RUU Ibu Kota Negara (IKN) telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Akan tetapi, sampai sekarang belum ada kepastian pembahasannya.

Demikan dikatakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus, Kamis (15/4/2021).

Menurutnya, RUU IKN belum diputuskan pembahasannya apakah di tingkat panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus).

"Jika dibahas di panja, yang dilibatkan hanya satu alat kelengkapan dewan (AKD). Sebaliknya, pansus akan melibatkan banyak AKD atau komisi," ujar Guspardi.

Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan memutuskan apakah RUU IKN dibahas di panja atau pansus. "Sampai sekarang belum ada kabar terkait rapat bamus yang membahas masalah tersebut." ujar Legislator dapil Sumbar 2 ini.

Politikus PAN itu menambahkan pengaturan mengenai IKN diatur di level undang-undang, maka secara hukum, pemerintah perlu melakukan perubahan undang-undang untuk memindahkan Ibu Kota Negara ke luar Jakarta.

Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur sebenarnya masih tahap keputusan politik, belum merupakan keputusan hukum karena memang belum ada Undang-Undang sebagai payung hukumnya.

Sampai saat ini masih berlaku UU Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang Ibu Kota Negara ada di Jakarta. Selama UU ini belum dicabut, artinya Ibu Kota Indonesia masih berada di Jakarta.

"Jadi, sebelum RUU itu disahkan, pemerintah tidak boleh mengalokasikan anggaran untuk  pembangunan ibu kota baru," imbuhnya.

 "UU menjadi hal yang sangat penting, karena UU akan menjadi rujukan untuk mengatur anggaran yang harus disiapkan. Anggaran tidak bisa dikeluarkan tanpa ada dasar (UU) yang sah",  pungkas anggota komisi II DPR ini. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT