Pinjol Ilegal di PIK Digerebek Polda Metro Jaya, Manajer Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis 27 Jan 2022, 15:43 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Pinjol ilegal di PIK digerebek Polda Metro Jaya, Manajer ditetapkan sebagai tersangka. (Foto/pandi)

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Pinjol ilegal di PIK digerebek Polda Metro Jaya, Manajer ditetapkan sebagai tersangka. (Foto/pandi)

"Dari team remainder ada 48 orang yang mengingatkan sebelum jatuh tempo, sisanya 50 orang tugasnya mengingatkan keterlambatan pembayaran para peminjam," ungkapnya.

"Kegiatan pinjaman online yang kita amankan pada malam hari ini dinyatakan ilegal karena tidak terdapat izin dari OJK" jelas Zulpan. (pandi)

Berita Terkait
News Update