JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 14 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal digerebek Polda Metro Jaya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.
Polisi menjelaskan soal kabar pengancaman kepada nasabah saat menagih utang yang selama ini berjalan.
Dalam hal ini polisi memastikan aplikasi pinjol ilegal tersebut tidak melakukan pengancaman kepada nasabah dalam penagihan.
"Jadi terkait seperti biasa yang lalu ada pengancaman organisasi itu tidak ada. Jadi kami tidak temukan (pengancaman)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Menurut Auliansyah, ke-14 aplikasi pinjol ilegal tersebut digerebek karena memang statusnya ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kekhawatiran kami karena ilegal nanti dikemudian hari bisa saja terjadi hal-hal kemarin-kemarin. Jadi saat kami temukan patroli siber dan laporan masyarakat kami lakukan penindakan," jelasnya.
Auliansyah memastikan, dalam melakukan penagihan, ke-14 aplikasi pinjol ilegal tersebut masih melakukannya secara wajar.
"Hanya mereka gak punya izin karena ini masih baru dan kami masih lakukan pendalaman-pendalaman terus dan penagihan masih wajar belum ada penagihan secara ancaman dan gambar-gambar yang tidak benar," pungkasnya.
Manager Ditetapkan Tersangka
Dari penggerebekan tersebut diamankan ssbanyak 99 orang. Auliansyah mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak lima orang pegawai yang terdiri dari satu orang manager dan empat leader.
Dari lima orang yang diperiksa, satu orang telah ditetapkan tersangka merupakan seorang manager pinjol berinisial V.