ADVERTISEMENT

PPATK Ungkap Transaksi Pinjol Ilegal Capai Rp6,1 Triliun

Jumat, 28 Januari 2022 17:28 WIB

Share
Pinjol ilegal digrebek Polda Metro Jaya, beroperasi dengan 14 aplikasi di Kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara. (Foto/poldametrojaya)
Pinjol ilegal digrebek Polda Metro Jaya, beroperasi dengan 14 aplikasi di Kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara. (Foto/poldametrojaya)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya kembali melanjutkan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara. Ada beberapa temuan penting yang diungkapkan pihak kepolisian.

Diketahui, pada proses penggerebekkan polisi mengamankan 99 orang karyawan, termasuk manajer.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustia pVandana mengungkapkan jumlah peredaran uang lewat pinjaman online ilegal mencapai Rp6,1 triliun.

Menurut Ivan, hal tersebut berdasarkan hasil analisis terhadap transaksi yang terkait dengan pinjol tidak berizin untuk periode Januari 2019 hingga November 2021.

Analisis tersebut mencatat adanya Rp6.194.244.719.514 dana masuk dan Rp6.039.456.140.760 dana keluar.

"Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman," ujar Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman. Itu yang sudah kami temukan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari PMJnews, Jumat (28/1/2022).

Ivan menambahkan, terkait penindakan lebih lanjut, pihak PPATK telah menyerahkan penyelesaian kasus pinjol ilegal ini kepada Bareskrim Polri.

Sementara itu, sebelumnya, Sebanyak 14 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal digerebek Polda Metro Jaya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.

 

Lihat juga video “Tutorial Bertransportasi Mudah dan Murah Menggunakan JakLingko”. (youtube/poskota tv)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT