Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diamankan bersama tujuh orang saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Langkat, Sumatera Utara, tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (20/01/2022).(Foto: PosKota/Ahmad Tri Hawaari)

Kriminal

Selain Uang dan Dokumen Terkait, KPK Menemukan Sejumlah Satwa Dilindungi Saat Geledah Rumah Bupati Langkat

Rabu 26 Jan 2022, 18:04 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah temuan barang bukti dari hasil kegiatan geledah rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) pada Selasa (25/1/2022).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menemukan barang bukti antara lain uang tunai dan dokumen terkait yang dapat digunakan untuk memperkuat kontruksi pidana dugaan kasus suap penerimaan hadiah atau janji ihwal pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 yang melibatkan TRP bersama 5 orang lainnya.

"Kami menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara," ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Namun, terkait berapa jumlah nominal uang dan dokumen apa yang ditemukan, Ali masih belum bisa menjelaskannya.

"Bukti tersebut akan didalami lebih lanjut, di antaranya dengan dilakukan penyitaan serta dikonfirmasi kembali kepada para saksi-saksi yang akan dipanggil," kata Ali.

Lanjut dia, selain menemukan sejumlah uang tunai dan dokumen terkait kegiatan geledah rumah Bupati Langkat TRP, KPK juga menemukan sejumlah satwa dilindungi yang diduga dimiliki oleh Bupati Langkat.

"Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam melalukan penggeledahan rumah TRP, KPK menyebut bahwa ada sejumlah pihak yang mencoba menghalang-halangi tim penyidik KPK saat melalukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat non aktif tersebut.

"Ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi tindakan penggeledahan ini," kata Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/1/2022).

Ia mengingatkan, ada ancaman pidana yang menunggu kepada siapapun yang mencoba menghalangi upaya KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Hal itu tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tindak Pidama Korupsi (Tipikor).

“KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini,” ucap Ali.

Terkait siapa pihak yang menghalangi tim penyidik lembaga antirasuah tersebut, Ali tidak membeberkannya. Namun, dia melanjutkan, kendati sempat dihalang-halangi pada akhirnya tim KPK berhasil masuk ke rumah TRP untuk melakukan penggeledahan.

Untuk diketahui, rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin belakangan ini menjadi bahan perbincangan banyak pihak setelah ditemukan adanya kerangkeng manusia yang diduga digunakan TRP untuk melakukan perbudakan kepada para pekerja sawit.

Hal itu, diungkapkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati buruh, Migrant Care yang menerima laporan ihwal temuan kerangkeng manusia di lahan belakang rumah TRP.

Atas hal tersebut, Migrant Care kemudian melaporkan hasil temuan itu kepada Komnas HAM guna dilakukan upaya tindakan lanjutan.

"Berdasarkan laporan yang diterima Migrant CARE di lahan belakang rumah Bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktik perbudakan modern," jelas Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah, Senin (24/1/2022). (CR 10).
 

Tags:
Bupati LangkatUang dan DokumenKPK MenemukanSatwa dilindungiGeledah Rumah Bupati Langkat

Administrator

Reporter

Administrator

Editor