ADVERTISEMENT

Soal Bupati Langkat Hadiahi Mobil Mini Cooper di Hari Ulang Tahun Anak, KPK: Akan Kami Telusuri dengan Adil

Jumat, 28 Januari 2022 07:43 WIB

Share
Bupati Langkat non Aktif, TErbit Rencana Perangin Angin saat memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. (Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)
Bupati Langkat non Aktif, TErbit Rencana Perangin Angin saat memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. (Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebuah video viral yang menampilkan Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), memberi hadiah ulang tahun putrinya yang ke-17 satu unit mobil Mini Cooper menjadi perbincangan publik.

Vidio yang diunggah oleh akun Proyek Baru ke YouTube pada 23 April 2019 lalu itu, telah ditonton lebih dari sekitar 52.000 penonton hingga hari ini.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK menerima seluruh informasi baik dari masyarakat maupun lewat media sosial.

"Tentu ini menjadi informasi yang menarik buat penyidik. Tentu akan ditanya," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/1/2022).

KPK, ujar dia, akan mengonfirmasi TRP soal asal uang yang digunakan olehnya untuk membeli mobil Mini Cooper sebagai hadiah ulang tahun sang anak.

Dia menegaskan, komisi antirasuah akan mendalami dari mana saja politikus partai Golkar tersebut memperoleh kekayaannya.

"KPK akan bersikap adil dalam penelusuran pembelian mobil Mini Cooper tersebut. Sebab, bisa jadi tersangka TRP membeli hadiah tersebut dengan uang hasil usahanya sendiri, bukan dari hasil korupsi," jelas dia.

"Tersangka TRP itu kan juga seorang pengusaha, punya kebun yang luas juga. Kalau uang yang digunakan untuk membeli mobil itu dari uang legal sah dari hasil usahanya, kita harus fair juga," pungkas Alex.

Untuk diketahui, KPK resmi menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 - 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan
penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT