ADVERTISEMENT

KPK: Mantan Bupati Buru Selatan Diduga Terima Suap Rp 10 M

Rabu, 26 Januari 2022 19:48 WIB

Share
Kolase foto Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Mantan Bupati Buru Selatan
Kolase foto Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Mantan Bupati Buru Selatan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan BupatiBuruSelatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai Tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan TSS menerima "fee" sekitar Rp10 miliar dalam kasus tersebut.

"Diduga nilai 'fee' yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

KPK menduga TSS menerima duit Rp10 miliar itu untuk digunakan membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain. Cara ini dimaksudkan untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

 

Lihat juga video “Sadis! Suami Bacok Istri Perkara Minta Tolong Pasangkan Gas”. (youtube/poskota tv)

 

Selain TSS, koruptor lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK). Keduanya merupakan pihak swasta dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Lili menjelaskan tersangka Tagop yang menjabat Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

"Di antaranya dengan mengundang secara khusus kepala dinas dan kabid bina marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek," kata Lili.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT