JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai Tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan TSS menerima "fee" sekitar Rp10 miliar dalam kasus tersebut.
"Diduga nilai 'fee' yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
KPK menduga TSS menerima duit Rp10 miliar itu untuk digunakan membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain. Cara ini dimaksudkan untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
Lihat juga video “Sadis! Suami Bacok Istri Perkara Minta Tolong Pasangkan Gas”. (youtube/poskota tv)
Selain TSS, koruptor lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK). Keduanya merupakan pihak swasta dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Lili menjelaskan tersangka Tagop yang menjabat Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
"Di antaranya dengan mengundang secara khusus kepala dinas dan kabid bina marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek," kata Lili.
Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk
mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.
KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk "fee" dengan nilai 7 sampai dengan 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran 'fee' masih diantara 7 sampai dengan 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan," katanya.
Adapun proyek-proyek tersebut, yaitu pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.