ADVERTISEMENT

Koruptor Lagi! KPK Tetapkan Mantan Bupati Buru Selatan Tersangka Kasus Suap

Rabu, 26 Januari 2022 19:14 WIB

Share
Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa. (Foto: Teras Maluku).
Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa. (Foto: Teras Maluku).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), sebagai tersangka kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

TSS menerima suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, pada tahun anggaran 2011-2016. Selain TSS, ada dua rekannya yang ikut menjadi koruptor dalam kasus ini. Mereka adalah pihak swasta bernama Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK).

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

 

Lihat juga video “Tertangkap Pelaku Pembacokan Istri di Tigaraksa”. (youtube/poskota tv)

 

Sebagai penerima, tersangka Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagai pemberi adalah tersangka Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, Lili mengatakan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka untuk 20 hari pertama dimulai 26 Januari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022.

"TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, JRK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ucap Lili.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT