ADVERTISEMENT

Selain Uang dan Dokumen Terkait, KPK Menemukan Sejumlah Satwa Dilindungi Saat Geledah Rumah Bupati Langkat

Rabu, 26 Januari 2022 18:04 WIB

Share
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diamankan bersama tujuh orang saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Langkat, Sumatera Utara, tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (20/01/2022).(Foto: PosKota/Ahmad Tri Hawaari)
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diamankan bersama tujuh orang saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Langkat, Sumatera Utara, tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (20/01/2022).(Foto: PosKota/Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah temuan barang bukti dari hasil kegiatan geledah rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) pada Selasa (25/1/2022).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menemukan barang bukti antara lain uang tunai dan dokumen terkait yang dapat digunakan untuk memperkuat kontruksi pidana dugaan kasus suap penerimaan hadiah atau janji ihwal pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 yang melibatkan TRP bersama 5 orang lainnya.

"Kami menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara," ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Namun, terkait berapa jumlah nominal uang dan dokumen apa yang ditemukan, Ali masih belum bisa menjelaskannya.

"Bukti tersebut akan didalami lebih lanjut, di antaranya dengan dilakukan penyitaan serta dikonfirmasi kembali kepada para saksi-saksi yang akan dipanggil," kata Ali.

Lanjut dia, selain menemukan sejumlah uang tunai dan dokumen terkait kegiatan geledah rumah Bupati Langkat TRP, KPK juga menemukan sejumlah satwa dilindungi yang diduga dimiliki oleh Bupati Langkat.

"Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam melalukan penggeledahan rumah TRP, KPK menyebut bahwa ada sejumlah pihak yang mencoba menghalang-halangi tim penyidik KPK saat melalukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat non aktif tersebut.

"Ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi tindakan penggeledahan ini," kata Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/1/2022).

Ia mengingatkan, ada ancaman pidana yang menunggu kepada siapapun yang mencoba menghalangi upaya KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Hal itu tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tindak Pidama Korupsi (Tipikor).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT