ADVERTISEMENT

Geledah Perusahaan Milik Bupati Langkat, KPK Sita Sejumlah Uang dan Dokumen Transaksi

Kamis, 27 Januari 2022 14:20 WIB

Share
Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) saat mendatangi gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (20/1/2022).(Ahmad Tri Hawaari)
Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) saat mendatangi gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (20/1/2022).(Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan penggeledahan di perusahaan milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), yakni PT Dewa Rencana Peranginagin pada Rabu (26/1/2022) kemarin.

Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, penggeledahan perusahaan milik TRP dilakukan dalam rangka penyidikan kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 yang menyeret politikus partai Golkar itu menjadi tersangka.

Beber Ali, dalam penggeledahan tersebut, Tim KPK menemukan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan.

"Dari hasil temuan, tim penyidik akan menganalisa sumber uang dan transaksi untuk memperkuat kontruksi perkara ini," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).

Sebelumnya, saat melakukan penggeledahan di rumah pribadi TRP, Tim KPK juga menemukan sejumlah uang tunai dan dokumen terkait dalam penggeledahan rumah TRP. Namun, yang menggegerkan KPK juga menemukan adanya sejumlah satwa yang dilindungi yang diduga dimiliki oleh TRP.

"Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya," imbuhnya.

Sekadar informasi, saat melalukan penggeledahan di rumah pribadi TRP, KPK sempat menyebut bahwa ada sejumlah pihak yang mencoba menghalang-halangi tim penyidik KPK saat melalukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat non aktif tersebut.

"Ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi tindakan penggeledahan ini," ujar Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/1/2022).

Ia mengingatkan, ada ancaman pidana yang menunggu kepada siapapun yang mencoba menghalangi upaya KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Hal itu tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tindak Pidama Korupsi (Tipikor).

“KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini,” ucap Ali. (CR 10).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT