JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Viral di media sosial video yang menampilkan pria diduga maling motor tepergok warga saat melancarkan aksinya di wilayah Cakung Jakarta timur.
"Warga menangkap pria yang diduga maling motor Jalan Radjiman Widyodiningrat, Pulo Jahe, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (26/1/2022) sekita pukul 19.00 WIB," tertulis dalam narasi video di media sosial Instagram.
Tampak dalam video wajah pelaku babak belur dihajar massa.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Cakung, Kompol Satria Darma mengatakan kejadian tersebut terjadi Rabu (26/1/2022) sekira pukul 18.10 WIB di Kampung Pulo Jahe, RT 06/14, Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung Jakarta Timur.
"Benar, bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2022, sekira jam 18.10 WIB, telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian sepeda motor merek Honda Beat Street, warna putih, yang dilakukan oleh tersangka K alias N dan temannya bernama S," kata Satria kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Lebih lanjut K bersama rekannya S berboncengan sepeda motor lalu mencari sasaran korban dengan berkeliling di area perumahan.
Lantas, pelaku yang melihat motor korban terparkir di depan rumah yang berlokasi di Kampung Pulo Jahe tersebut langsung mendekati motor guna mencurinya.
"Melihat motor diparkir di depan rumah, dipinggir gang, kemudian pelaku K alias N, turun dari motor, dan mendekat ke motor korban, kemudian membuka kunci setang motor menggunakan kunci letter L," ungkap Satria.
Usai berhasil merusak kontak kunci sepeda motor korban, maka pelaku yang juga membawa kunci jenis motor yang dicuri, bersiap untuk menyalakan mesin guna melarikan diri.
Namun, aksi pelaku berinisial K itu ketahuan oleh warga di sekitar lokasi kejadian hingga dia melarikan diri. Namun tertangkap juga oleh warga.
"Sampai akhirnya pelaku dapat diamankan, berikut barang bukti kunci letter L, dan anak kuncinya, serta satu buah kunci kontak merek Honda, palsu," terang Satria.
Setelah ditangkap warga, maka kedua pelaku diserahkan ke Polsek Cakung guna diproses secara hukum.
Atas perbuatannya K dan S dikenakan Pasal
Pasal 363 juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ardhi)