CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 72 ekor anjing asal Cianjur yang akan diseberangkan ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak diamankan personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten.
Puluhan ekor anjing yang diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka tersebut dan akan dikirim ke Sumatera, yakni daerah Padang, Provinsi Sumatera Barat diketahui tidak disertai surat karantina kesehatan hewan dari daerah asal.
"Ketika muatan kendaraan kita periksa ada puluhan ekor anjing dalam kandang. Saat pengemudi diminta untuk menunjukkan dokumen ternyata tidak ada," kata Kompol Lis Handaya kepada Poskota pada Rabu 13 April 2022.
Menurut Kompol Lis, pemeriksaan ini dilaksanakan di kantor Karantina Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Merak.
Karena untuk pengiriman anjing itu tidak disertai dokumen, pemeriksaan ini kemudian diserahkan kepada penyidik kantor Karantina Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Kelas II Merak, untuk ditinjau lebih lanjut perkaranya.
“Penanganan puluhan ekor anjing sudah kita limpahkan kepada petugas Kantor Karantina karena pengendara tidak menyertai dokumen barang bawaan," kata Kompol Lis Handaya.
Tindakan pemeriksaan ini dilakukan untuk menghindari adanya jual beli hewan secara ilegal atau hewan – hewan yang digunakan untuk dikonsumsi.
Pada kesempatan itu personil Ditpolairud Banten melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan muatan puluhan ekor anjing yang akan disebrangkan ke Sumatera, (Haryono)