SERANG, POSKOTA.CO.ID - Terkait kasus perkosaan gadis terbelakang mental, dua tersangka pelaku dibebaskan dari tahanan karena pelapor mencabut laporannya, dan ada alasan lainnya.
Sebelumnya dua tersangka tersebut telah ditahan sekitar 1,5 bulan di Mapolres Serang Kota. Keduanya, adalah Edi Junaedi (39) dan Samudin (46) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Pelaku perkosaan gadis terbelakang mental berusia 21 tahun hingga hamil ini dibebaskan setelah adanya pencabutan laporan oleh pelapor dan alasan lainnya, yakni bersedia menikahi korban.
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan jika kedua pelaku sudah dibebaskan, lantaran telah dilakukan pencabutan laporan, dan diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak.
"Sudah mencabut laporan, kita panggil lagi, kita undang ternyata sudah membuat musyawarah sehingga penyidik melakukan penangguhan," katanya kepada wartawan di Mapolres Serang Kota, Senin (17/1/2022).
Sementara itu pelapor, Dayat Ardiansyah mengatakan pencabutan laporan perkosaan terhadap gadis keterbelakangan mental itu, dilakukan atas dasar kemanusiaan, tidak ada paksaan dari pihak manapun.
"Iya kemarin, 4 hari lalu (pencabutan laporan). Kalau saya pribadi kemanusiaan saja, karena tetangga. Yang kedua miris banget anak-anak pelaku seusia anak saya. Udah dibebaskan," katanya.
Dayat menambahkan sebelum pencabutan laporan, ada beberapa poin yang harus dilakukan oleh pelaku. Salah satunya yaitu pelaku harus menikahi korban yang saat ini tengah hamil 6 bulan.
"Wajib untuk dinikahi, karena korban sudah hamil besar. Artinya mau tidak mau harus dinikahi, dalam arti kata dengan satu bulan atau satu tahun, dua tahun cerai. Jika kasus ini berlanjut jangan salahkan kita," tambahnya.
Dayat menegaskan dari dua orang pelaku, Samudin lah yang siap bertanggungjawab menikahi korban dalam waktu dekat ini. Sesuai dengan hasil musyawarah keluarga.
"Atas nama masyarakat, nggak ada (hubungan keluarga sebagai pelapor). Tetangganya (Samudin) yang akan menikahi korban karena pamannya memang obrolan saya dengan beliau," tegasnya.
Kabar kedua pelaku dibebaskan sudah diketahui oleh masyarakat. Namun kedua pelaku hingga saat ini tidak pernah terlihat di lingkungan warga.
Korban sendiri sudah lama tinggal bersama dengan pelaku dan bibinya. Sebab ibu korban juga memiliki kondisi yang sama dengan korban, sedangkan ayahnya sudah tidak ada.
Diketahui sebelumnya, kasus itu terungkap setelah tetangganya Samsudin memperkosa korban, usai pulang Sholat Subuh pada Kamis 25 November 2021 sekitar pukul 05.30.
Korban dipaksa berhubungan di rumah tetangganya itu. Kemudian korban menceritakan kejadian itu kepada keluarga, namun karena keluarga juga mengalami kondisi yang sama, akhirnya menceritakan ke tetangganya.
Korban kemudian dibawa ke klinik, dan diketahui korban tengah hamil 3 bulan. Kemudian korban bercerita jika pamannya juga pernah memperkosanya.
Setiap melakukan perkosaan kedua pelaku, mengancam korban agar tidak membongkar perlakuan bejadnya. Tetangga mengancam pakai sajam, sedangkan pamannya menakut nakuti akan dipukuli.
Dalam pers rilis yang dilakukan oleh Polres Serang Kota pada 26 November 2021, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sang paman mengaku 6 kali melakukan perkosaan, dan tetangganya hanya satu kali. (haryono)