3 Anggota DPD Gugat Judicial Review UU Pemilu untuk Ubah Presidential Threshold Jadi 0 Persen

Senin 17 Jan 2022, 22:40 WIB
Gedung Makhamah Konstitusi (MK). (ist)

Gedung Makhamah Konstitusi (MK). (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga orang anggota DPD yakni Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris menjadi pihak penggugat dalam sidang Judicial Review (JR) Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu.

Kehadiran mereka dalam sidang tesebut, tidak lain adalah untuk mengubah aturan Presidential Threshold dari 20 persen menjadi 0 persen.

Namun, upaya tersebut bukanlah perkara yang mudah. Sebab, sebelumnya telah ada sebanyak 15 permohonan gugatan serupa yang semua permohonannya ditolak oleh Makhamah Konstitusi (MK).

Wakil ketua MK, Aswanto mengatakan, apabila pihak pemohon gugatan baik itu kelompok atau perorangan, selagi memiliki legal standing dan dapat meyakinkan sedikitnya 9 hakim konstitusi, gugatan terhadap Pasal 222 UU Pemilu kemungkinan akan dapat dikabulkan oleh MK.

"Mahkamah bisa saja melakukan koreksi terhadap putusannya kalau Mahkamah yakin bahwa memang ada dasar-dasar yang kuat yang bisa menjadi dasar, bergeser soal legal standing tadi," kata Aswanto dalam sidang MK yang disiarkan langsung pada platform berbagi vidio Youtube, Senin (17/1/2022).

Selaras dengan Aswanto, hakim konstitusi Manahan Sitompul juga mengatakan, bahwa bukan perkara yang mudah untuk dapat mengubah aturan Presidential Threshold menjadi 0 persen.

Pihak pemohon harus memiliki argumentasi yang jelas dan rasional untuk dapat meyakinkan MK dalam mengabulkan permohonan gugatannya.

Namun, kendati demikian, ia tetap memberi sedikit asa kepada 3 anggota DPD RI itu untuk melakukan segala upaya dalam menyakinkan MK, salah satunya dengan membuat tabel dari putusan-putusan yang pernah diputus MK.

"Dari tabel itu nanti dapat diuraikan, permohonan ini dapat diajukan kembali. Nanti apakah memiliki alasan konstitusionalitas yang baru atau alasan yang sebelumnya belum pernah dikemukakan. Bilamana ada perbedaan itu dan ini menjadi dianggap yang oleh mahkamah dipertimbangkan untuk bergeser dari pendapatnya semula," kata Manahan.

"Kalau sekarang ini dalam permohonan ini ada alasan baru dan itu harus dipertimbangkan oleh majelis, bisa saja mungkin ada perubahan dalam pendirian daripada Mahkamah," pungkas Manahan Sitompul. (cr10)

Berita Terkait
News Update